Kota Yogyakarta sebagai salah satu kota
dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang tinggi memberikan berbagai
permasalahan mengenai penataan dan pengelolaan kawasannya. Salah satunya
mengenai penataan dan pengelolaan air, di yogyakarta penataan tata ruang air
masih belum maksimal dan salah satunya adalah penataan kawasan Kali Code.
Kali Code yang bermata air di kaki
Gunung Merapi ini merupakan salah satu sungai yang memiliki arti yang sangat
penting bagi penduduk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya daerah yang
dilalui oleh Kali Code ini. Dengan mata air yang berada di salah satu gunung
yang aktif di dunia, mata air ini dimanfaatkan untuk pengairan persawahan di
Sleman , Bantul dan dipergunakan juga sebagai sumber air minum. Dalam
pengelolaan Sumber Daya Air, ada tiga wilayah/daerah teknis atau hidrologis
yaitu cekungan air tanah (CAT), daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah sungai
(WS) (Kodoatie & Sjarief, 2010).
Dalam pembangunan kawasan Kali Code
disayangkan aspek lingkungan sekitar DAS masih belum diperhatikan dengan baik.
Proyek pengelolaan DAS yang kurang berhasil atau gagal sama sekali, sering
sekali disebabkan karena perencana proyek tersebut kurang mampu dalam
menentukan sasaran (Asdak, 1995). Pemanfaatan daerah bibir sungai yang sangat
eksploitatif membuat daerah tersebut rentan terhadap bencana banjir, longsor
dan melemahnya daya tanah aluvial pada daerah tersebut. Pada daerah ini tingkat
pertambahan penduduknya juga termasuk cepat dan semakin padat setiap tahunnya.
Bangunan yang didirikan hanya di atas tanah yang merupakan hasil dari tepi
sungai maupun badan sungai yang ditimbun tanah, artinya bangunan-bangunan
disekitar Kali Code kebanyakan adalah squatter (tidak legal dan tidak layak
huni). Tingkat kepadatan penduduk pada wilayah ini cukup tinggi, tercatat di RT
69/RW 19 Dusun Karang Anyar Kelurahan Bronto Kusuman yaitu sebesar 481 jiwa/ha.
Penduduk yang terlalu padat
akan membuat setiap orang menggunakan persediaan yang ada di bumi seperti air, tanah,
bahan bakar, logam, bahan makanan, dan yang pada akhirnya akan mengakibatkan
semua sumber tersebut habis jika tidak digunakan seefisien dan sebijaksana
mungkin (Ir.Philip kristanto, 2004).
Jarak antara rumah hingga badan sungai terbilang sangat dekat sehingga
sebagian besar rumah warga berada di kawasan rawan longsor. Selain itu,
ditinjau dari segi kesehatan dan kualitas lingkungan, kepadatan yang cukup
tinggi tersebut menyebabkan komunitas Code rentan terhadap beberapa jenis
penyakit, terutama tuberkolosis (Chrysantina, 2004). Densitas ruang tinggi
dikawasan bantaran ini menyebabkan ruang terbuka sangat minim sekali, bahkan
hampir tidak ada open space yang dapat difungsikan sebagai ruang community
center bahkan untuk sekedar lahan untuk bermain anak-anak. Kebutuhan akan ruang
ini seakan-akan dikesampingkan asalkan kebutuhan primer mereka yaitu kebutuhan
adanya naungan tempat tinggal terpenuhi.
Ruang terbuka publik di
pusat kota sebagai urban void merupakan lambang dan wadah berkumpulnya
masyarakat serta merupakan representasi dari ikatan antara individu dengan
lingkungan sekitarnya (Trancik, 1986). Kondisi ini makin diperparah karena
setiap tahun penduduk dikawasan ini terus bertambah yang tidak diimbangi dengan
efektifitas penggunaan lahan.
Dan dari segi kualitas air Kali Code juga sudah
buruk hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak
membuang sampah sembarangan dan masih banyaknya sisa endapan erupsi merapi yang
terbawa oleh arus air dari hulu yang terendapkan di Kali Code, Hal ini juga
menyebabkan pendangkalan sungai yang menambah resiko banjir pada wilayah
bantaran kali. Setiap pembangunan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan
sebagai berikut (Devas and Rakodi, 1993):
- Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi.
- Meminimalisasi resiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan karbondioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar.
- Meminimalisasi polusi udara, air, dan Tanah.
- Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan
Karena
hal-hal tersebut semestinya dilakukan revitalisasi terhadap kawasan Kali Code.
Hal yang pertama harus diperbaiki adalah kualitas air yang berada pada daerah
Kali Code dengan sistem pengawasan sungai dari hulu hingga hilir karena hal ini
terkait mengenai penataan ruang air untuk sungai dibutuhkan pengawasan dari daerah
yang dilalui oleh aliran sungai tersebut. Pembersihan sungai menjadi hal yang
harus dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh di daerah tersebut maka harus
diadakan pendekatan sosial kepada masyarakat mengenai hal ini. Dan untuk
memperbaiki kualitas air yang dibuang disungai bisa dengan menerapkan taman
ekoteknologi (ecotech garden).
Taman
ekoteknologi adalah teknik mengolah limbah grey water menggunakan
tanaman hias air (Ratna Hidayat, 2010). Aliran limbah rumah tangga non kaskus (grey
water) yang masuk kedalam selokan dialirkan ke sebuah selokan atau bak
penampungan di pekarangan rumah warga, yanng ditanami tanaman hias air. Tanaman
hias ini nantinya akan mampu menyerap unsur nitrogen (N) dan fosfor (P) yang
terdapat pada limbah tersebut maka zat-zat pencemar yang dihasilkan oleh grey
water, seperti BOD (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand),
bakteri patogen, deterjen, dan bau akan berkurang dengan cepat.
Kompleksitas masyarakat,
perbedaan kebudayaan, ideologi, etika, persepsi moral dan latar belakang
pendidikan sangat mempengaruhi dalam penataan ruang. Di tambah lagi kebudayaan
cenderung dinamis dan tidak seragam, sehingga dalam perencanaan penataan ruang
diperlukan pendekatan sosial (Randolph, 2004).
Pemerintah
sebagai selaku pemegang kebijakan merupakan faktor penting dari penataan
wilayah ini. Aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang.
Pada prinsipnya stakeholders dapat dikelompokan menjadi 6
grup, yaitu penyedia pelayanan (service provider), pengatur (regulator),
organisasi pendukung (support organizations), perencana (planner),
operator dan pemakai (user) (Grigg, 1996).
Revitalisasi
kawasan kali code dapat dilakukan dengan membuat kawasan permukiman yang lebih
tertata pada daerah bantaran kali code. Pada kawasan bantaran sungai dapat
dilakukan pembangunan dengan arah horizontal agar wilayah permukiman tidak
terlalu padat dan tidak terlalu dekat dengan bibir sungai. Sehingga warga
bantaran kali code tidak kehilangan tempat tinggal pada daerah tersebut,
praktisnya pemerintah harus dapat menyediakan rumah susun pada radius sekitar
4-5 meter dari bibir sungai.
Untuk penghijauan
daerah disekitar bibir sungai diberikan tanaman dengan akar yang kuat agar
mampu mengikat tanah agar tingkat erosi dapat dikurangi atau membeton bibir
sungai terlebih dahulu sebelum pada bagian atasnya diberi wadah/ pot yang mampu
menampung tanah untuk media menanam vegetasi pada tepian sungai tersebut agar
lebih indah dan pada kedua tepi juga dapat diberikan jalan setapak agar
masyarakat dapat menikmati sungai yang mengalir dengan jernih.
Namun
segi pendanaan menjadi kendala utama yang mungkin jalannya hal ini namun hal
tersebut masih dapat diatasi bila para stakeholders di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta benar-benar ingin menjadikan Kali Code yaitu sungai
yang membelah kota Yogyakarta dari utara ke selatan sebagai kali/
sungai yang mampu dibanggakan oleh masyarakat Yogyakarta sendiri. Dan selain
mempunyai nilai rekreasi kepada masyarakat sekitar khususnya warga yogyakarta,
selain itu pengelolaan air yang baik akan berbanding lurus semakin membaiknya
kesehatan masyarakat bantaran sungai.
Dari segi ekonomis ada potensi dari bidang
kepariwisataan untuk menambah minat turis lokal maupun mancanegara untuk datang
ke Yogyakarta karena pada daerah kali code itu dapat digunakan untuk melakukan
pertunjukan-pertunjukan musik maupun seni. Bila memungkinkan Daerah Istimewa
Yogyakarta bisa juga merintis transportasi air melalui sungai tersebut dengan
pariwisata sebagai tujuan utamanya dan wisata seperti ini sangat berhasil
mengundang wisatawan sebagai contoh
sungai cheonggyecheon di kota seoul, korea selatan yang telah berhasil
merevitalisasi sungai yang pada tahun 1970 masih sangat kumuh dan sangat tidak
layak untuk dihuni menjadi sungai yang indah yang mampu menjadi tempat rekreasi
yang sangat digemari oleh masyarakatnya bahkan turis asing. Revitalisasi
kawasan kali code dapat memberikan banyak keuntungan yang nyata kepada
masyarakat dari banyak aspek meski pendanaan yang akan dikeluarkan tidak
sedikit.
SUMBER:



