Selasa, 28 April 2015

Konservasi Kali Code Yogyakarta


Kota Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang tinggi memberikan berbagai permasalahan mengenai penataan dan pengelolaan kawasannya. Salah satunya mengenai penataan dan pengelolaan air, di yogyakarta penataan tata ruang air masih belum maksimal dan salah satunya adalah penataan kawasan Kali Code.
            Kali Code yang bermata air di kaki Gunung Merapi ini merupakan salah satu sungai yang memiliki arti yang sangat penting bagi penduduk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya daerah yang dilalui oleh Kali Code ini. Dengan mata air yang berada di salah satu gunung yang aktif di dunia, mata air ini dimanfaatkan untuk pengairan persawahan di Sleman , Bantul dan dipergunakan juga sebagai sumber air minum. Dalam pengelolaan Sumber Daya Air, ada tiga wilayah/daerah teknis atau hidrologis yaitu cekungan air tanah (CAT), daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah sungai (WS) (Kodoatie & Sjarief, 2010).

            Dalam pembangunan kawasan Kali Code disayangkan aspek lingkungan sekitar DAS masih belum diperhatikan dengan baik. Proyek pengelolaan DAS yang kurang berhasil atau gagal sama sekali, sering sekali disebabkan karena perencana proyek tersebut kurang mampu dalam menentukan sasaran (Asdak, 1995). Pemanfaatan daerah bibir sungai yang sangat eksploitatif membuat daerah tersebut rentan terhadap bencana banjir, longsor dan melemahnya daya tanah aluvial pada daerah tersebut. Pada daerah ini tingkat pertambahan penduduknya juga termasuk cepat dan semakin padat setiap tahunnya. Bangunan yang didirikan hanya di atas tanah yang merupakan hasil dari tepi sungai maupun badan sungai yang ditimbun tanah, artinya bangunan-bangunan disekitar Kali Code kebanyakan adalah squatter (tidak legal dan tidak layak huni). Tingkat kepadatan penduduk pada wilayah ini cukup tinggi, tercatat di RT 69/RW 19 Dusun Karang Anyar Kelurahan Bronto Kusuman yaitu sebesar 481 jiwa/ha.
Penduduk yang terlalu padat akan membuat setiap orang menggunakan persediaan yang ada di bumi seperti air, tanah, bahan bakar, logam, bahan makanan, dan yang pada akhirnya akan mengakibatkan semua sumber tersebut habis jika tidak digunakan seefisien dan sebijaksana mungkin (Ir.Philip kristanto, 2004).  Jarak antara rumah hingga badan sungai terbilang sangat dekat sehingga sebagian besar rumah warga berada di kawasan rawan longsor. Selain itu, ditinjau dari segi kesehatan dan kualitas lingkungan, kepadatan yang cukup tinggi tersebut menyebabkan komunitas Code rentan terhadap beberapa jenis penyakit, terutama tuberkolosis (Chrysantina, 2004). Densitas ruang tinggi dikawasan bantaran ini menyebabkan ruang terbuka sangat minim sekali, bahkan hampir tidak ada open space yang dapat difungsikan sebagai ruang community center bahkan untuk sekedar lahan untuk bermain anak-anak. Kebutuhan akan ruang ini seakan-akan dikesampingkan asalkan kebutuhan primer mereka yaitu kebutuhan adanya naungan tempat tinggal terpenuhi.   
Ruang terbuka publik di pusat kota sebagai urban void merupakan lambang dan wadah berkumpulnya masyarakat serta merupakan representasi dari ikatan antara individu dengan lingkungan sekitarnya (Trancik, 1986). Kondisi ini makin diperparah karena setiap tahun penduduk dikawasan ini terus bertambah yang tidak diimbangi dengan efektifitas penggunaan lahan.

Dan dari segi kualitas air Kali Code juga sudah buruk hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan masih banyaknya sisa endapan erupsi merapi yang terbawa oleh arus air dari hulu yang terendapkan di Kali Code, Hal ini juga menyebabkan pendangkalan sungai yang menambah resiko banjir pada wilayah bantaran kali. Setiap pembangunan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan sebagai berikut (Devas and Rakodi, 1993): 
  • Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi.
  • Meminimalisasi resiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan karbondioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar.
  • Meminimalisasi polusi udara, air, dan Tanah.
  • Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan

            Karena hal-hal tersebut semestinya dilakukan revitalisasi terhadap kawasan Kali Code. Hal yang pertama harus diperbaiki adalah kualitas air yang berada pada daerah Kali Code dengan sistem pengawasan sungai dari hulu hingga hilir karena hal ini terkait mengenai penataan ruang air untuk sungai dibutuhkan pengawasan dari daerah yang dilalui oleh aliran sungai tersebut. Pembersihan sungai menjadi hal yang harus dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh di daerah tersebut maka harus diadakan pendekatan sosial kepada masyarakat mengenai hal ini. Dan untuk memperbaiki kualitas air yang dibuang disungai bisa dengan menerapkan taman ekoteknologi (ecotech garden).
            Taman ekoteknologi adalah teknik mengolah limbah grey water menggunakan tanaman hias air (Ratna Hidayat, 2010). Aliran limbah rumah tangga non kaskus (grey water) yang masuk kedalam selokan dialirkan ke sebuah selokan atau bak penampungan di pekarangan rumah warga, yanng ditanami tanaman hias air. Tanaman hias ini nantinya akan mampu menyerap unsur nitrogen (N) dan fosfor (P) yang terdapat pada limbah tersebut maka zat-zat pencemar yang dihasilkan oleh grey water, seperti BOD (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand), bakteri patogen, deterjen, dan bau akan berkurang dengan cepat.

Kompleksitas masyarakat, perbedaan kebudayaan, ideologi, etika, persepsi moral dan latar belakang pendidikan sangat mempengaruhi dalam penataan ruang. Di tambah lagi kebudayaan cenderung dinamis dan tidak seragam, sehingga dalam perencanaan penataan ruang diperlukan pendekatan sosial (Randolph, 2004).
            Pemerintah sebagai selaku pemegang kebijakan merupakan faktor penting dari penataan wilayah ini. Aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang. Pada prinsipnya stakeholders dapat dikelompokan menjadi 6 grup, yaitu penyedia pelayanan (service provider), pengatur (regulator), organisasi pendukung (support organizations), perencana (planner), operator dan pemakai (user) (Grigg, 1996).
            Revitalisasi kawasan kali code dapat dilakukan dengan membuat kawasan permukiman yang lebih tertata pada daerah bantaran kali code. Pada kawasan bantaran sungai dapat dilakukan pembangunan dengan arah horizontal agar wilayah permukiman tidak terlalu padat dan tidak terlalu dekat dengan bibir sungai. Sehingga warga bantaran kali code tidak kehilangan tempat tinggal pada daerah tersebut, praktisnya pemerintah harus dapat menyediakan rumah susun pada radius sekitar 4-5 meter dari bibir sungai.

 Untuk penghijauan daerah disekitar bibir sungai diberikan tanaman dengan akar yang kuat agar mampu mengikat tanah agar tingkat erosi dapat dikurangi atau membeton bibir sungai terlebih dahulu sebelum pada bagian atasnya diberi wadah/ pot yang mampu menampung tanah untuk media menanam vegetasi pada tepian sungai tersebut agar lebih indah dan pada kedua tepi juga dapat diberikan jalan setapak agar masyarakat dapat menikmati sungai yang mengalir dengan jernih.
            Namun segi pendanaan menjadi kendala utama yang mungkin jalannya hal ini namun hal tersebut masih dapat diatasi bila para stakeholders di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta benar-benar ingin menjadikan Kali Code yaitu sungai yang membelah kota Yogyakarta dari  utara ke selatan sebagai kali/ sungai yang mampu dibanggakan oleh masyarakat Yogyakarta sendiri. Dan selain mempunyai nilai rekreasi kepada masyarakat sekitar khususnya warga yogyakarta, selain itu pengelolaan air yang baik akan berbanding lurus semakin membaiknya kesehatan masyarakat bantaran sungai.
Dari segi ekonomis ada potensi dari bidang kepariwisataan untuk menambah minat turis lokal maupun mancanegara untuk datang ke Yogyakarta karena pada daerah kali code itu dapat digunakan untuk melakukan pertunjukan-pertunjukan musik maupun seni. Bila memungkinkan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa juga merintis transportasi air melalui sungai tersebut dengan pariwisata sebagai tujuan utamanya dan wisata seperti ini sangat berhasil mengundang wisatawan sebagai contoh  sungai cheonggyecheon di kota seoul, korea selatan yang telah berhasil merevitalisasi sungai yang pada tahun 1970 masih sangat kumuh dan sangat tidak layak untuk dihuni menjadi sungai yang indah yang mampu menjadi tempat rekreasi yang sangat digemari oleh masyarakatnya bahkan turis asing. Revitalisasi kawasan kali code dapat memberikan banyak keuntungan yang nyata kepada masyarakat dari banyak aspek meski pendanaan yang akan dikeluarkan tidak sedikit.

SUMBER:







Konservasi Gedung Lawang Sewu Di Semarang Jawa Tengah


Tahapan Revitalisasi Gedung Lawang Sewu tahun 2009 – 2011
Berdasarkan trilogi teknik konservasi tentang :
1.    Pemahaman tentang kaidah dan estetika konservasi (nasional maupun internasional)
2.    Pemahaman tentang factor-faktor intrinsic dan ekstrinsik penyebab kerusakan dan pelapukan bangunan
3.    Perlakukan metode diagnostic dalam melakukan kajian-kajian teknik konservasi.

Maka setelah pekerjaan pendataan kerusakan bangunan A dan C, gedung Lawang Sewu direkomendasikan langlah-langkah lanjutan yang seyogyanya dilaksanakan :
  • Tahap I : Melakukan pendatanaan kerusakan bangunan B dan bangunan pendukung lainnya
  • Tahap II : Melakukan Studi Kelayakan Konservasi. Secara strategis diperlukan sebagai pemandu mencapai sasaran akhir sebuah pekerjaan pelestarian. Menyangkut kajian Sejarah Sosial, Budaya, Hukum, Ekonomi dan Pemasaran, Lingkungan, Fungsi Baru (re-use/adaptive use), Arkeologi – Arsitektur (bahan bangunan, struktur bangunan, proses degradasi bahan) serta Studi Teknik Konservasi.
  • Tahap III : Stakeholder Forum dan Sosialisasi. Upaya mewadahi pikiran-pikiran cerdas dan kreatif dalam upaya melestarikan bangunan Lawan Sewu agar menjadi sumber daya budaya yang mampu menumbuhkan pengetahuan dan ekonomi masyarakat.
  • Tahap IV : Melakukan Perencanaan Konservasi (Teknis / Non Teknis), manajemen dan teknis konservasi yang sesuai dengan Studi Kelayakan Konservasi dan Studi Teknis Konservasi serta rumusan stakeholder forum.
  • Tahap V : Tindakan Teknis Konservasi (Teknis / Non Teknis) sebagaimana yang telah ditentukan.
  • Tahap VI : Pasca pelestarian. Sosialisasi lanjutan tentang pemanfaatan bangunan

Gedung Lawang Sewu bagi masyakarat dan petunjuk pengelolaan gedung Lawang Sewu bagi pengelola bangunan. Menyadari bahwa warisan ini pada dasarnya tak terbarukan (non renewable) dan perlahan tapi pasti akan punah, upaya pelestarian menjadikan para pemerhati yang peduli akan nilai dan manfaat warisan budaya berupaya dan berpikir positif bahwa masyarakat membutuhkan pembelajaran dan pembuktian. PT Kereta Api (persero) dalam konteks sisem kebudayaan juga semakin dituntut untuk menjadi pelopor di bidang heritage management, salah satunya adalah melestarikan warisan budaya dilingkungannya sendiri sebagai bentuk upaya memperkokoh jati diri perusahaan sekaligus sebagai bentuk Corporate Social Responsibility kepada masyarakat.
Hal – hal yang telah dikerjakan :
  • Melakukan inventarisasi benda cagar budaya (bangunan dan non bangunan).
  • Untuk program nangunan ditetapkan pemugaran/perawatan Gedung Lawang Sewu
  • Tahapan yang dilakukan :

  1. Pendataan Kerusakan, bekerjasama dengan Pusat Studi Urban Unit Heritage Universitas Katolik Soegijapranata
  2. Awal Juni 2009 dilakukan uji praktek pekerjaan pemugaran pada beberapa ruangan dipandu oleh Paul Hunter dari New York University
  3. Awal Juni 2009 mengajukan ijin perbaikan / perawatan ke Dinas Tata Kota Pemkot Semarang, dengan menyelesaikan beberapa kewajiban ; a. Pembayaran PBB b. Rekomendasi dari BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Jawa Tengah
  4. Juli 2009 melakukan kerjasama dengan BP3 untuk melakukan studi teknis perbaikan Gedung Lawang Sewu sekaligus untuk memenuhi syarat perijinan.
  5. Telah dilakukan tahap awal perbaikan hall dan lobby Gedung A (bagian atap dan dinding) sebagai uji bahan & uji teknis pengerjaan
  6. September 2009, ijin dari BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) Pemerintah Kota Semarang untuk perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu. Sehingga setelah ijin keluar, maka dimulailah perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu tahap selanjutnya, melalui Proses Lelang.
  7. Pemanfaatan Gedung Lawang Sewu Zona A akan bekerjasama dengan Departemen Perdagangan Republik INdonesia
  8. Pemanfaatan Gedung Lawang Sewu Zona B akan dikomersialkan
  9. Sistem management Gedung Lawang Sewu akan dikelola secara profesional terkait perawatan gedung, keamanan, promosi dan pemasaran oleh Unit Pelaksana Teknis dan seluruh pendapatan komersial merupakan pendapatan Daerah Operasi 4 Semarang.