Kamis, 17 Oktober 2013

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

3. Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

3.1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

     BAB I
Ketentuan umum
       Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
       Bab ini menerangkan bagaimana asas dan tujuan sebenarnya dari penataan ruangan, seperti :
a.  Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b.  Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
       Bab ini menerangkan bagaimana hak dan kewajiban seseorang tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, seperti :
a.  Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b.  Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll

BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
       Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menuruk wilayah atau kawasan yang berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll

BAB V
RENCANA TATA RUANG
       Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah

BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
       Menerangkan bagaimana pemeritah mengatur penataan ruangan agar lebih terorganisir. Seperti :
a.  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b.  mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
       Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)

3.2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman

BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam  bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dll

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
       Bab ini menerangkan bagaimana Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll

BAB III
PERUMAHAN
       Dalam bab ini menerakna bagaimana hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dll

BAB IV
PERMUKIMAN
                Menerakan bagaimana pengolahan dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.  Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.


BAB VI
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan pemukiman. Seperti :
a. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b. Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti :  Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN    
                Menjelaskan hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
           Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.



RESUME 
Undang – Undang no.24 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan dan lain – lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.
UU no.24 tahun 1992 bertujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni.
Fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perumahan dan pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang mendukung bagi penghuni hingga layak ditinggali.
Pemilik atau penguasa wajib menaati peraturan yang berlaku untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:

a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan
 (rencana tata ruang)

            Ketentuan yang berlaku harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertera didalamnya agar dapat menciptakan ketertiban. Penataan ruang yang baik perlu diterapkan secara konsisten untuk menuju sebuah kemajuan pembangunan.

Sumber :



Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

2. Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

2.1 Tata Hukum Kebijakan Negara
               Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.

               Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif  juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya. Berarti hukum positif pun  akan mengalami perubahan  dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat . Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.

              Hukum pengganti yang semula  sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)  atau hukum yang baru  sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.

               Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
          Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

2.2 Peraturan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

2.2.1 Peraturan Pemerintah (PP)

          Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

2.2.2 Peraturan Daerah

          Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:

Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

           Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
          Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

RESUME
          Suatu pembangunan tidak bisa terlepas dari sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Antara satu negara dengan negara lain mempunyai kebijakannya masing-masing dalam bidang pembangunan, begitu pula dengan tiap-tiap daerah juga mempunyai kebijakan masing-masing dalam bidang pembangunan.
          Di Indonesia sendiri, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang yang mengatur tentang pembangunan. Dengan adanya Sistem Otonomi Daerah di Indonesia, pembangunan tidak hanya melibatkan pemerintah pusat akan tetapi setiap daerah berhak menentukan sendiri arah pembangunannya namun tetap dalam lingkup kebijakan pemerintah pusat.

Sumber :



Rabu, 02 Oktober 2013

Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Kasus
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Resume
Pranata menurut F. Durkheim yaitu "dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan".
Dikutip dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan tidak dapat dipisahkan dari dunia arsitektur, karena Hukum Pranata Pembangunan merupakan acuan bagi para arsitek dalam merencanakan pembangunan.
Berbagai aspek harus selalu diperhatikan seorang arsitek dalam perencanaannya.