3.1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
BAB I
Ketentuan umum
Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah
penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang
meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk
lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan
yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana asas dan
tujuan sebenarnya dari penataan ruangan, seperti :
a. Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi
semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b. Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya
pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.dll
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bab ini menerangkan bagaimana hak dan
kewajiban seseorang tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan
benar, seperti :
a. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang
termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b. Setiap orang berkewajiban berperan serta
dalam memelihara kualitas ruang.dll
BAB IV
PERENCANAAN,
PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bab ini menerangkan bagaimana sebuah
penataan ruang dibedakan menuruk wilayah atau kawasan yang berbeda. Seperti:
Penataan ruang
berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi
daya.dll
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Menerangkan bagaimana rencana tata ruang
yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Menerangkan bagaimana pemeritah mengatur
penataan ruangan agar lebih terorganisir. Seperti :
a. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata
ruang kepada masyarakat. Dll
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie
Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23
Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Oleh : PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992
(24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER
1992 (JAKARTA)
3.2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini menerangkan
arti–arti dari sebuah wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan
yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
keluarga.
b. Perumahan adalah
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan
hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dll
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi,
dan teratur. dll
BAB III
PERUMAHAN
Dalam bab ini menerakna bagaimana hak dan
kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan
disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara
mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b. Setiap warga negara
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan
perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan
pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dll
BAB IV
PERMUKIMAN
Menerakan
bagaimana pengolahan dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman
lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan
permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b. Mengintegrasikan
secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di
dalam atau disekitarnya. Dll
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama. Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di
atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.
BAB VI
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana
pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan
pemukiman. Seperti :
a. Pemerintah
melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan
dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan,
perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b. Pemerintah
melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi
(dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang
sudah ditentukan pemerintah. Seperti :
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-IAIN
Menjelaskan
hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1
Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun
1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
RESUME
Undang – Undang no.24 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan
tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan,
kewajiban, hak, warisan dan lain – lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang
harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan
prasarana.
UU no.24 tahun
1992 bertujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik
dan layak dihuni.
Fungsi perumahan dan
pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perumahan dan
pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang mendukung bagi
penghuni hingga layak ditinggali.
Pemilik atau penguasa
wajib menaati peraturan yang berlaku untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
Rencana tata ruang
wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan
(rencana
tata ruang)
Ketentuan yang berlaku
harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertera didalamnya agar dapat
menciptakan ketertiban. Penataan ruang yang baik perlu diterapkan secara konsisten untuk menuju sebuah kemajuan pembangunan.
Sumber :