2. Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan
Nasional
2.1 Tata Hukum Kebijakan Negara
Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,
” recht orde “ ialah susunan
hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan
menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam
Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut
hukum Positif atau Ius Constitutum,
aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya
berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat
saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum
positif juga akan berkembang sesuai dengan
tujuannya. Berarti hukum positif pun
akan mengalami perubahan dan
berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat . Suatu
ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan,
wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula
sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu
supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama,
yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang
baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang baru sebagai pengganti hukum yang lama (Positif
recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh:
kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson
( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat
pemerintah.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu
antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan
warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam
artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem
pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara
dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Ruang wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan
dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu
disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka
ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup.
2.2 Peraturan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
2.2.1 Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau
bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
2.2.2 Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di
provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku
di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala
daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala
Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD
disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD
bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui
tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7
hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak
Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika
dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan
wajib diundangkan.
RESUME
Suatu pembangunan tidak bisa terlepas dari sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Antara satu negara dengan negara lain mempunyai kebijakannya masing-masing dalam bidang pembangunan, begitu pula dengan tiap-tiap daerah juga mempunyai kebijakan masing-masing dalam bidang pembangunan.
Di Indonesia sendiri, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang yang mengatur tentang pembangunan. Dengan adanya Sistem Otonomi Daerah di Indonesia, pembangunan tidak hanya melibatkan pemerintah pusat akan tetapi setiap daerah berhak menentukan sendiri arah pembangunannya namun tetap dalam lingkup kebijakan pemerintah pusat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar