Situ Babakan atau Danau Babakan terletak
di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia
dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area
yang diperuntukkan untuk pelestarian warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli
Betawi.
Situ Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare
(79 akre) dengan kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari Sungai Ciliwung
dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif, bagi warga dan para
pengunjung.
Peresmiannya Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya
Betawi dilakukan pada tahun 2004, yakni bersamaan dengan peringatan HUT DKI
Jakarta ke-474. Perkampungan ini dianggap masih mempertahankan dan melestarikan
budaya khas Betawi, seperti bangunan, dialek bahasa, seni tari, seni musik, dan
seni drama.
Dalam sejarahnya, penetapan Situ Babakan sebagai kawasan
Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum
itu, Pemerintah DKI Jakarta juga pernah berencana menetapkan kawasan Condet,
Jakarta Timur, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi, namun urung (batal)
dilakukan karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur
dari nuansa budaya Betawi-nya. Dari pengalaman ini, Pemerintah DKI Jakarta
kemudian merencanakan kawasan baru sebagai pengganti kawasan yang sudah
direncanakan tersebut. Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah
perkampungan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sejak tahun
penetapan ini, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis dan
mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak
didatangi oleh para wisatawan. Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004,
Situ Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, sebagai kawasan
Cagar Budaya Betawi. Sebelum itu, perkampungan Situ Babakan juga merupakan
salah satu objek yang dipilihPacific Asia Travel Association (PATA)
sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta pada
bulan Oktober 2002.
Perkampungan Situ Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan
yang lingkungan alam dan budayanya yang masih terjaga secara baik.
Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama
pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika
memasukinya. Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat
rumah-rumah panggung berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan
keasliannya.
Yang tak kalah menarik, di perkampungan ini juga banyak
terdapat warung yang banyak menjajakan makanan-makanan khas Betawi, seperti
ketoprak, ketupat nyiksa, kerak telor, ketupat sayur, bakso, laksa, arum manis,
soto betawi, mie ayam, soto mie, roti buaya, bir pletok, nasi uduk, kue apem,
toge goreng, dan tahu gejrot.
Wisatawan yang berkunjung ke Situ Babakan juga dapat
menyaksikan pagelaran seni budaya Betawi, antara lain tari cokek, tari topeng,
kasidah, marawis, seni gambus, lenong, tanjidor, gambang kromong, dan
ondel-ondel yang sering dipentaskan di sebuah panggung terbuka berukuran 60
meter persegi setiap hari Sabtu dan Minggu. Selain pagelaran seni, pengunjung
juga dapat menyaksikan prosesi-prosesi budaya Betawi, seperti upacara
pernikahan, sunat, akikah, khatam Al-Qur‘an, dan nujuh bulan, atau
juga sekedar melihat para pemuda dan anak-anak latihan menari dan silat khas
Betawi, Beksi.
Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Situ Babakan tidak
hanya menyajikan pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis
wisata alam yang tak kalah menarik, yakni wisata danau. Dua danau, yakni Mangga
Bolong dan Babakan, di perkampungan ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan
untuk memancing atau sekedar bersenda gurau dan menikmati suasana sejuk di
pinggir danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri
dan mengelilingi danau.
Tindakan Pelestarian
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
(UU RI No. 11 Tahun 2010). Terdapat beberapa langkah dalam melestarikan Cagar
Budaya yaitu:
- Pelestarian
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Cagar Budaya, pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi,
mengembangkan,dan memanfaatkannya.
Dalam Undang-Undang tersebut di atas, lembaga yang diberi
fungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda,
bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau
yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah
museum.
Jika kita menyoal pelestarian warisan kebudayaan, maka akan
tiba pada pemahaman akan sisi bendawi dan bukan bendawi dari sebuah
warisan. Dalam prakteknya, pendekatan secara holistik pelestarian bendawi
dan bukan bendawi menimbulkan kerumitan tersendiri karena kedua unsur tersebut
memiliki karakter yang berbeda. Sebuah warisan bendawi, sebut saja sebuah
bangunan bersejarah, lebih mudah untuk dikatalogisasi, lalu menerapkan tindakan-tindakan
pelindungan yang bersifat konservasi dan restorasi pada fisik bangunannya.
Warisan bukan bendawi, di lain pihak, membutuhkan pendekatan yang lebih dalam
karena melibatkan pelaku (manusia), kondisi sosial dan lingkungan yang sangat
cepat berubah bila dibandingkan dengan bangunan itu sendiri.
Keterlibatan masyarakat atau komunitas masyarakat di sekitar
warisan bendawi dalam segi pelindungan sangat dibutuhkan, karena dalam banyak
kasus, kerusakan dini yang luput dari perhatian bermula dari ketidaktahuan atau
ketidakpedulian masyarakat sekitar. Vandalisme, penjarahan, perusakan Cagar
Budaya, merupakan contoh yang nyata.
Kesulitan dalam segi pelindungan bukan bendawi adalah
manakala terdapat konsep sejarah di dalamnya. Menurut Drs. I Made Purna,
M.Si., seorang peneliti pada BPSNT Bali, dalam memahami sejarah bangsa tercakup
dua pengertian di dalamnya yaitu masa lampau dan rekontruksi tentang masa
lampau. Masa lampau hanya terdapat dalam ingatan orang-orang (ingatan kolektif)
yang pernah mengalaminya. Kenyataan ini baru bisa diketahui oleh orang lain
apabila diungkapkan kembali dengan adanya komunikasi dan dokumentasi yang
menjadi kisah atau gambaran tentang peristiwa masa lampau.
- Pengembangan
Pengembangan, dalam UU Cagar Budaya, adalah peningkatan
potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui
Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
Masyarakat atau komunitas dalam masyarakat dapat secara
aktif bersama-sama dengan museum dapat terlibat dalam tahap pengembangan
sebagai bagian dari pelestarian. Penelitian ilmiah dapat dilakukan oleh
berbagai pihak untuk menelisik dan menelaah lebih lanjut tentang warisan
bendawi dimaksud.
Revitalisasi memungkinkan masyarakat menikmati fungsi asal
sebuah Bangunan Cagar Budaya, sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah yang
kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Setelah dilakukan kajian ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan, ternyata bangunan dimaksud merupakan
fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada saat-saat tertentu, fungsi ini dapat
dikembalikan seperti semula dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi, misalnya penambahan ruangan
pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Unsur-unsur publikasi Cagar Budaya dapat dikembangkan oleh
masyarakat atau komunitas masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun
elektronik. Publik dapat menampilkan kegiatan-kegiatan promosi berupa pentas
seni dan budaya.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk
kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya (UU Cagar Budaya 2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan
Cagar Budaya adalah mutlak karena merupakan muara dari pelestarian. Salah satu
tujuan Cagar Budaya dilindungi dan dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan.
Pemanfaatannya dapat berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi seni dan
budaya, tempat diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Budaya harus
ditekankan pada elemen pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu
lebih efektif dilakukan dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat
berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama,
sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan komunitas turut andil besar
dalam melestarikan kawasan Cagar Budaya.
- Zonasi
Zoning adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk
melindungi dan sekaligus mengatur peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh
kepentingan lain yang terjadi disekitarnya, yang oleh Callcott (1989)
disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu cara atau teknik yang kuat dan
fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan lahan pada masa datang
(Callcott,1989:38). Pernyataan yang dikemukaan oleh Callcott tersebut lebih di
tekankan pada pengaturandan pengontrolan pemanfaatan lahan untuk berbagai jenis
kepentingan yang diatur secara bersama. Sementara dalam zonasi cagar
budaya tujuan utamanya adalah menentukan wilayahsitus serta mengatur atau
mengendalikan setiap kegiatan yang dapat dilakukan dalam setiap zona.Dengan
demikian maka zonasi cagar budaya yang dimaksud dalam hal ini, memiliki
cakupanyang lebih sempit dibanding dengan pengertian yang dikemukakan oleh
Callcott, namun memperlihatkan persaman antara satu dengan yang lainya, yaitu
masing-masing mengacu pada kepentingan pengendalian dan pemanfaatan lahan agar
dapat dipertahankan kelestarianya. Zoning sangat penting contohnya saja jika
cagar budaya berada dalam kawasan kota, maka ancaman terbesarnya adalah
aktifitas pembangunan kota yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian
cagar budaya. Oleh karena itu, penentuan strategi zoning harus bersifat
aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
Zonasi terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan
dengan perspektif yang luas untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan
ruang yang bijak dengan tetap berpegang pada prinsip pelestarian tanpa
merugikan pihak manapun. Hal ini menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar
budaya biasanya meliputi sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan
demikian penentuan batas zona harus mempertimbangkan kepentingan
masyarakat secara luas.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar