Kampung ini
secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu,
Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari
jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini
berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung
Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut terdapat makam
leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah
penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan)
yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh
dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari
kota Garut jaraknya 26 kilometer. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan
raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok sampai ke
tepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira
500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai
kedalam Kampung Naga.
Dengan penduduk beragama muslim yang masih berpegang
teguh adat leluhur. Luas area sekitar 4 hektar dan pemukiman hanya seluas 1,5
hektar. Kampung Naga ini terletak di lembah yang subur. Sehingga Kebanyakan
penduduk kampung Naga berprofesi sebagai petani. Masyarakatnya pun masih
mengolah hasil bumi mereka dengan cara yang masih manual semperti menumbuk padi
sendiri dan menanam sayuran dan buah dengan pupuk organik olahan sendiri.
Keadaan alam di kampung Naga masih sangat terjaga keasrianya. Kampung Naga
memiliki hutan Keramat dan hutan terlarang. Dimana hutan keramat terletak
disisi barat sementara hutan terlarang berada disis timur kampung. Disebelah
selatan dibatasi oleh lahan tani penduduk dan sebelah utara timur dibatasi oleh
Sungai Ciwulan. Penduduk membagi wilayahnya menjadi tiga bagian yaitu Leuweung
Keramat (makam leluhur) di barat kampung, perkampungan di tengah, dan Leuweung
Larangan ( hutan dedemit) di sebelah timur kampung Naga.
Penduduk membagi wilayahnya
menjadi tiga bagian yaitu Leuweung Keramat (makam leluhur) di barat kampung,
perkampungan di tengah, dan Leuweung Larangan ( hutan dedemit) di sebelah timur
kampung Naga. Bisa dikatakan jika masyarakat kampung Naga membangun kosmologi
ruang, yaitu atas-tengah-bawah. Leuweng keramat dibagian barat dan leuweung
larangan berada ditimur adalah sumber kekuatan sakral. Leuweung Larangan
sebagai tempat roh jahat dan Leuweung Keramat sebagai sumber kebaikan dengan
adanya masjid dan lahan penduduk serta makam leluhur sebagai harta mereka.
Penempatan masjid di sebelah barat mempresentasikan letak arah kiblat
menunjukan penduduk memegang teguh agama. Falsafah hidup penduduk Kampung Naga
adalah menjaga tata wilayah, tata wayah, dan tata lampah. Tata wilayah berupa
ruang tertinggi yaitu gunung hingga ruang lautan. Tata Wayah adalah suatu zaman
atau era. Dan tata Lampah adalah kepercayaan moralitas masyarakat yang
berpedoman pada ajara agama dan Al-Quran. Penduduk percaya jika terjadi bencana, dikarenakan sikap dan perilaku
manusia yang tidak menjaga “ruang”. Kawasan hutan bagi penduduk adalah sumber
kelangsungan hidup mereka akan tetapi hanya bisa digunakan sebagian kecil saja.
Masyarakat Kampung Naga masih memegang adat istiadat dari
leluhur mereka. Terdapat beberapa
upacara-upacara adat, yaitu:
- Upacara Nyepi, yang dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu.
- Upacara Hajat Sasih, yang bertujuan untuk memohon berkah dan keselamatan pada leluhur dan rasa syukur kepda Tuhan YME.
- Upacara perkawinan, dimana upacara ini merupakan serangkaian acara-acara setelah ijab qabul.
- Khitanan, sebagai penanda seorang anak sudah menginjak dewasa. Sebelum acara anak lelaki yang akan di khitan dimandikan di Sungai Ciwulan lalu berkumpul di masjid untuk khataman Al-Quran. Kemudian diarak ke sekeliling kampung untuk mengikuti prosesi helaran
Upaya Pelestarian dan Konservasi Kampung Naga
TASIKMALAYA, (PRLM).- Kementerian Lingkungan Hidup RI
menginstruksikan Pemerintah Kab. Tasikmalaya untuk memasukkan Kampung
Naga Desa Neglasari, Kec. Salawu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kab. Tasikmalaya sebagai wilayah konservasi. Hal itu berdasarkan
kearifan lokal dan sistem tata ruang yang dimiliki warga setempat yang
dinilai telah menjaga kondisi lingkungannya agar tetap alamiah dan
terhidar dari kerusakan-kerusakan. Selama ini, keberadaan kampung adat kecenderungan hanya diperhatikan
pada saat moment-moment penting seperti pada saat pemilihan kepala
daerah. Sementara, esensi yang lebih penting yaitu pelestarian alam di
kampung adat tidak ditonjolkan.
"Pemda harus betul-betul pemberikan perhatian khusus untuk memberikan
ruang bagi kampung adat ini sebagai wilayah konservasi yang tidak bisa
diganggu gugat oleh ulah destruktif manusia," kata Asisten Deputi
Penguatan Inisiatif Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup oleh
Chaeruddin Hasyim usai peresmian Peningkatan Kapasitas Masyarakat Hukum
Adat dan Kearifan Lokal yang terkait dengan perlindungan pengelolaan
lingkungan hidup (PPLH) di Kampung Naga, Kamis (3/11). Menurut dia, dengan dimasukkannya wilayah kampung adat sebagai
wilayah konservasi, maka akan ada pegangan yang jelas terhadap arah
pembangunan pemerintah. Jika tidak, pemimpin selanjutnya bisa saja
mengganti fungsi dari kampung adat tersebut. Chaerudin menuturkan, kampung Naga sudah mewakili pencegahan
kerusakan secara mikro dan tidak ada gangguan alih fungsi. Kawasan
kampung adat nantinya akan dibuat pemetaan partisipatif." Tepatnya Kampung adat sudah memetakan daerah mana terkait hubungan
leluhur dan kearifan. Mohon dikukuhkan pemanfaatan sebagai berikut,
misalnya budidaya kebun, sawah, pemukiman," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan tersebut agar kampung adat
dapat dibawa ke kancah internasional agar tetap dilestarikan dan menjadi
percontohan wilayah lain.
Ia mengatakan, pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat lebih baik
ketimbang dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Perhutani. Dengan
demikian kedua pihak tersebut perlu duduk bersama untuk melestarikan
lingkungan.
Adapun pemerintah setempat, kata dia, selain konsern pada wilayah
kampung adat sebagai kawasan konservasi, pemerintah daerah pun harus
menambah areal konservasi di luar kampung. Hal itu cukup dikhawatirkan
warga kampung adat karena kerusakan yang terjadi di luar kampung adat
akan mempengaruhi kehidupan mereka.
Ateng (60) warga Kampung Naga menuturkan, kerusakan sudah terjadi di
hutan-hutan sekitar kampung adat karena ditanami tanaman produksi
seperti pinus. Sementara warga meminta agar hutan lindung itu ditanami
oleh tanaman keras agar dapat menahan air dan tidak menyebabkan banjir
atau longsor. "Lihat saja Gunung Cikuray parah, Gunung karacak juga.
Ratusan hektar ditanami pinus, seharusnya tanaman-tanaman kuat,"
ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 50 kader lingkungan hidup dari empat kampung
adat di priangan timur (Cangkuang, Pulo, Naga, dan Kuta) dikukuhkan oleh
kementrian lingkungan hidup.Mereka akan dilatih upaya pelestarian
lingkungan hidup dalam Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan
kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan
hidup (PPLH) selama dua hari. Ke-50 orang kader lingkungan hidup kampung adat diharapkan akan
membangun komitmen tinggi agar mencegah kerusakan dan pencemaran alam.
Selain itu, menjadi panutan masyarakat dan akan jadi mitra pemerintah
dan Kementrian LH. "Besok akan dilatih pengetahuan tambahan. Diharapkan
terhindar dari bencana lingkungan," katanya. (A-183/das).
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar