Senin, 30 Maret 2015

Kawasan Konservasi Kampung Naga Tasikmalaya


Kampung ini secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 kilometer. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok sampai ke tepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.


Dengan penduduk beragama muslim yang masih berpegang teguh adat leluhur. Luas area sekitar 4 hektar dan pemukiman hanya seluas 1,5 hektar. Kampung Naga ini terletak di lembah yang subur. Sehingga Kebanyakan penduduk kampung Naga berprofesi sebagai petani. Masyarakatnya pun masih mengolah hasil bumi mereka dengan cara yang masih manual semperti menumbuk padi sendiri dan menanam sayuran dan buah dengan pupuk organik olahan sendiri. Keadaan alam di kampung Naga masih sangat terjaga keasrianya. Kampung Naga memiliki hutan Keramat dan hutan terlarang. Dimana hutan keramat terletak disisi barat sementara hutan terlarang berada disis timur kampung. Disebelah selatan dibatasi oleh lahan tani penduduk dan sebelah utara timur dibatasi oleh Sungai Ciwulan. Penduduk membagi wilayahnya menjadi tiga bagian yaitu Leuweung Keramat (makam leluhur) di barat kampung, perkampungan di tengah, dan Leuweung Larangan ( hutan dedemit) di sebelah timur kampung Naga.

Penduduk membagi wilayahnya menjadi tiga bagian yaitu Leuweung Keramat (makam leluhur) di barat kampung, perkampungan di tengah, dan Leuweung Larangan ( hutan dedemit) di sebelah timur kampung Naga. Bisa dikatakan jika masyarakat kampung Naga membangun kosmologi ruang, yaitu atas-tengah-bawah. Leuweng keramat dibagian barat dan leuweung larangan berada ditimur adalah sumber kekuatan sakral. Leuweung Larangan sebagai tempat roh jahat dan Leuweung Keramat sebagai sumber kebaikan dengan adanya masjid dan lahan penduduk serta makam leluhur sebagai harta mereka. Penempatan masjid di sebelah barat mempresentasikan letak arah kiblat menunjukan penduduk memegang teguh agama. Falsafah hidup penduduk Kampung Naga adalah menjaga tata wilayah, tata wayah, dan tata lampah. Tata wilayah berupa ruang tertinggi yaitu gunung hingga ruang lautan. Tata Wayah adalah suatu zaman atau era. Dan tata Lampah adalah kepercayaan moralitas masyarakat yang berpedoman pada ajara agama dan Al-Quran. Penduduk percaya jika terjadi  bencana, dikarenakan sikap dan perilaku manusia yang tidak menjaga “ruang”. Kawasan hutan bagi penduduk adalah sumber kelangsungan hidup mereka akan tetapi hanya bisa digunakan sebagian kecil saja.

Masyarakat Kampung Naga masih memegang adat istiadat dari leluhur mereka. Terdapat  beberapa upacara-upacara adat, yaitu:

  1. Upacara Nyepi, yang dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu.
  2. Upacara Hajat Sasih, yang bertujuan untuk memohon berkah dan keselamatan pada leluhur dan rasa syukur kepda Tuhan YME.
  3. Upacara perkawinan, dimana upacara ini merupakan serangkaian acara-acara setelah ijab qabul.
  4. Khitanan, sebagai penanda seorang anak sudah menginjak dewasa. Sebelum acara anak lelaki yang akan di khitan dimandikan di Sungai Ciwulan lalu berkumpul di masjid untuk khataman Al-Quran. Kemudian diarak ke sekeliling kampung untuk mengikuti prosesi helaran

Upaya Pelestarian dan Konservasi Kampung Naga

TASIKMALAYA, (PRLM).- Kementerian Lingkungan Hidup RI menginstruksikan Pemerintah Kab. Tasikmalaya untuk memasukkan Kampung Naga Desa Neglasari, Kec. Salawu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Tasikmalaya sebagai wilayah konservasi. Hal itu berdasarkan kearifan lokal dan sistem tata ruang yang dimiliki warga setempat yang dinilai telah menjaga kondisi lingkungannya agar tetap alamiah dan terhidar dari kerusakan-kerusakan. Selama ini, keberadaan kampung adat kecenderungan hanya diperhatikan pada saat moment-moment penting seperti pada saat pemilihan kepala daerah. Sementara, esensi yang lebih penting yaitu pelestarian alam di kampung adat tidak ditonjolkan.
"Pemda harus betul-betul pemberikan perhatian khusus untuk memberikan ruang bagi kampung adat ini sebagai wilayah konservasi yang tidak bisa diganggu gugat oleh ulah destruktif manusia," kata Asisten Deputi Penguatan Inisiatif Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup oleh Chaeruddin Hasyim usai peresmian Peningkatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Kampung Naga, Kamis (3/11). Menurut dia, dengan dimasukkannya wilayah kampung adat sebagai wilayah konservasi, maka akan ada pegangan yang jelas terhadap arah pembangunan pemerintah. Jika tidak, pemimpin selanjutnya bisa saja mengganti fungsi dari kampung adat tersebut. Chaerudin menuturkan, kampung Naga sudah mewakili pencegahan kerusakan secara mikro dan tidak ada gangguan alih fungsi. Kawasan kampung adat nantinya akan dibuat pemetaan partisipatif." Tepatnya Kampung adat sudah memetakan daerah mana terkait hubungan leluhur dan kearifan. Mohon dikukuhkan pemanfaatan sebagai berikut, misalnya budidaya kebun, sawah, pemukiman," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan tersebut agar kampung adat dapat dibawa ke kancah internasional agar tetap dilestarikan dan menjadi percontohan wilayah lain.
Ia mengatakan, pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat lebih baik ketimbang dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Perhutani. Dengan demikian kedua pihak tersebut perlu duduk bersama untuk melestarikan lingkungan.
Adapun pemerintah setempat, kata dia, selain konsern pada wilayah kampung adat sebagai kawasan konservasi, pemerintah daerah pun harus menambah areal konservasi di luar kampung. Hal itu cukup dikhawatirkan warga kampung adat karena kerusakan yang terjadi di luar kampung adat akan mempengaruhi kehidupan mereka.
Ateng (60) warga Kampung Naga menuturkan, kerusakan sudah terjadi di hutan-hutan sekitar kampung adat karena ditanami tanaman produksi seperti pinus. Sementara warga meminta agar hutan lindung itu ditanami oleh tanaman keras agar dapat menahan air dan tidak menyebabkan banjir atau longsor. "Lihat saja Gunung Cikuray parah, Gunung karacak juga. Ratusan hektar ditanami pinus, seharusnya tanaman-tanaman kuat," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 50 kader lingkungan hidup dari empat kampung adat di priangan timur (Cangkuang, Pulo, Naga, dan Kuta) dikukuhkan oleh kementrian lingkungan hidup.Mereka akan dilatih upaya pelestarian lingkungan hidup dalam Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) selama dua hari. Ke-50 orang kader lingkungan hidup kampung adat diharapkan akan membangun komitmen tinggi agar mencegah kerusakan dan pencemaran alam. Selain itu, menjadi panutan masyarakat dan akan jadi mitra pemerintah dan Kementrian LH. "Besok akan dilatih pengetahuan tambahan. Diharapkan terhindar dari bencana lingkungan," katanya. (A-183/das).
 
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar